Senin, 24 Desember 2012

Cinta dalam Diam


Cinta dalam Diam
Cinta tak harus bicara
Sebab Cinta punya bahasanya sendiri
Cinta tak harus melihat
Sebab cinta memiliki ‘mata hati’ nya sendiri
 Cinta tak harus bertemu
Sebab Cinta mengatasi ruang
Cinta tak akan lekang oleh zaman
Sebab Cinta tak mengenal limitasi waktu

Cinta itu bahasa
Bahasa dua hati yang saling bertalu
C inta itu mata batin
Mata batin dua hati yang saling terpaut

Ketika kita mencintai seseorang
Berarti kita sudah menemukan bahasa hati sendiri
Ketika kita mencintai seseroang
Berarti kita telah menemukan jalannya sendiri
Cinta dalam Diam
Klise memang
Namun diam menyimpan seribu bahasa
Bahasa cinta dalam diam

Yogyakara, 10 September 2012

Aku rindu


Aku rindu
Aku rindu daun daun di halaman rumahku
Yang selalu memberikan kami pekerjaan
Pekerjaan untuk sekadar menyapunya
Pekerjaan untuk memaknainya kalau bisa

Aku rindu rindang pohon pohon di rumahku
Yang selalu membuat kami bisa berteduh dengan tenang
Yang selalu membuat rumah kami segar
Yang membuat kami rindu rumah kami

Aku rindu,
Rindu akan segala kenangan di rumahku
Tentang kamar kamar itu, tentang halaman halaman itu
Tentang semuanya,,aku rindu

Aku rindu,,,
Rindu rumahku yang meneduhkan
Aku rindu rumahku
Tempat dimana hatiku berada...

#Yogyakarta, 20 Oktober 2012
Mendung di pagi hari 

Membayangkan Dunia Tanpa Hukum



Berbicara mengenai wajah dunia hukum di Indonesia nampaknya belum ada yang dapat dibanggakan darinya, bahkan kita justru harus ‘prihatin’ kalo boleh meminjam bahasanya Pa Be Ye. Bagaimana mungkin tidak ‘prihatin’ wajah dunia hukum kita penuh bopeng bopeng kecurangan, manipulasi, ketidakadilan, dan intrik intrik yang selalu merugikan masyarakat bawah. Hukum di negeri kita banyak orang bilang seperti pisau, bukan dalam arti ketajaman pisau, melainkan hanya tajam ke bawah (baca : masyarakat bawah) dan tumpul tak berdaya ketika berhadapan dengan the have (baca : elit, penguasa dan white collar). Refleksi ini barangkali terlalu sarkastis dan nampak hanya melihat sisi negatif dari keadaan hukum kita sekarang, namun begitulah senyatanya keadaan di mata masyarakat biasa, masyarakat yang barangkali tidak tahu akan seperangkat KUHP atau yurisprudensi hukum formal lainnya, namun yang jelas masyarakat tahu akan makna keadilan dalam konsep hukum.
Kalau tidak percaya, tengoklah jumlah narapidana yang ada di lembaga lembaga pemasyarakatn hari ini, bisa dipastikan bahwa secara kuantitas jumlahnya terus melonjak, bahkan beberapa waktu yang lalu Mennkumham sempat mengutarakan kondisi LP kita yang semakin memprihatinkan karena kapasitas nya sudah overload. Di negara maju, kejadiannya bisa sebaliknya, penjara penjara sepi sebab ketertiban sosial bisa berjalan dengan lancar. Secara teoritik sebenarnya ‘hukum’ ada untuk menghukum (punish) orang orang yang tidak menaati keteraturaan sosial (social order) yang ada dalam masyarakat, maka logikanyaaa bila tertib sosial sudah berjalan maka sesungguhnyaaa ‘perangkat hukum’ sudah tidak dibutuhkan lagi, atau minimal kehadiran hukum hanya ada dalam wilayah yang sangat minimalis. Seperti di Kanada, dimana ketertiban sosial masyarakat nya sudah sangat tinggi, disana angka kriminalitas nya sangat rendah, rumah rumah warga tidak pernah dikunci ketika keluar rumah, fasilitas publik tetap aman meski tidak ada aparat, dan harmoni masyarakat berjalan dengan teratur. Tentu dunia seperti ini lah yang kita harapkan mewujud dalam masyarakat Indonesia, suatu dunia baru dimana sesama anggota masyarakat saling menghargai, bekerja sama dalam kebajikan, toleran, memiliki etos kerja yang tinggi, sosialitasnya tinggi, dan social order akan tercapai, semua itu terjadi terjadi bukan karena perangkat hukum yang koersif dan agresif, namun lahir dari kesadaran kemanusiaan sejati. Ini mungkin hanya akan dianggap sebagai the world without boundaries nya John Lennon, atau imaji dunia kaum anarkis macam Pierre Proudhon, Bakunin maupun Saint Simont, namun yakinlah bahwa sesunggunya imaji seperti ini hadir dalam setiap manusia dalam kadar yang berbeda beda, dan itu bukanlah sesuatu yang terlalu utopis untuk diciptakan dalam orde baru dunia ini.
Kembali ke wajah dunia hukum kita dimana semua orang sudah bersepakat bahwa koruptor adalah the number one emeny di negeri ini, atau dalam bahasa kawan saya sekarang idiom ‘koruptor’ sekarang serupa dengan ‘komunis’ di tahun 70-80an pas orde baru jaya jayanya, menunjukan betapa hinanya si pemiliki label itu. Semua orang sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan terbesar, melebihi terorisme maupun tindakan kriminal lainnya, semua orang sepakat bahwa korupsi adalah crime against humanity, semua orang sepakat bahwa korupsi adalah parasit peradaban, semua orang sepakat bahwa korupsi memiskinkan rakyat, membocorkan sepertiga anggaran nasional, menumbuhkan mentalitas culas, picik dan lebih besar lagi korupsi memotong kelahiran generasi baru yang progresif. Namun sayangnya semua orang juga sepakat bahwa korupsi hanya layak dikutuk dalam naskah naskah pidato politik, retorika retotika moral, atau bahasa bahasa hukum yang sangat tegas dalam perundang undangan dan pasal pasal itu, namun tidak hadir dalam kesadaran kebudayaan masyarakat kita, tidak hadir dalam alam pikiran setiap manusia res publica, yang harusnya memiliki kesadaran akan makna publik dalam setiap tindakannya. Coba lihatlah realitas jumlah jamaah haji kita yang terus meningkat dari tahun ke tahun, bahkan untuk haij mendaftar tahun ini seseorang harus menunggu lima sampai sepuluh tahun, kuota jamaah haji kita terbesar di dunia!. realitas sesungguhnya patut dipuji dalam aspek ketaatan atau semangat relijiusitas masyarakat kita yang semakin meningkat. Namun realitas ini berbalik terbalik dengan kondisi sosial ekonomi bangsa kita, koruptor nyatanya banyak berasal dari kelas menengah atas yang barangkali juga sudah banyak ber haji, ketimpangan sosial ekonomi juga tidak semakin mengecil, ini paradoks yang menyakitkan bagi sebuah peradaban. Maka tantangan persoalan hukum ke depan sesungguhnya bukan hanya dalam tataran hukum formal prosedural an sich, namun lebih besar adalah persoalan kebudayaan, persoalan kronisme peradaban kita. Jika dilacak secara historis misalkan praktik praktik korupsi sudah sudah subur sejak zaman VOC, dan korupsi lah yang menghancurkan kamar dagang terbesar Belanda ini di abad 19, setelah hinggap di VOC, korupsi merambah ke pamong pamong pegawai pemerintah kolonial, para residen, asisten residen, bupati hingga gubernemen rasanya juga sudah hapal betul praktik praktik korupsi, kolusi dan nepotism. Nepotisme misalkan bagi orang Jawa adalah sesuatu yang wajar, benar cara moral dan bahkan praktik kebudayaan yang mulia, mendahulukan dan mengutamakan kepentingan keluarga di atas orang lain bukanlah tindakan nepotis bagi alam pikiran orang Jawa, bahkan bisa jadi orang Indonesia, maka dalam konteks ini redefinisi redefinisi baru perlu dimunculkan agar tidak terjebak pada kriminalisasi praktik praktik kebudayaan. Oleh karenanya, sudah seharunsya perdebatan mengenai persoalaa hukum, kriminalitas, korupsi dan tetek bengeknya tidak direduksi sebatas pasal demi pasal dalam undang undang, melainkan harus dimulai dari grand discourses yang lebih substansial dan radikal, macam persoalan kebudayaan, peradaban dan kemanusiaan kita.

Jogja Jakarta


Jogja Jakarta
Perjalanan Sejuta Kata
Kata tentang Dua Kota
Dua kota yang bermusuhan
Jogja-Jakarta
Terhampar puluhan kota lain pembatasmu
Namun Jogja Jakarta
Dua kota tetap yang utama
Jogja Jakarta
Memang bukan Karawang Bekasi
Jogja Jakarta memang bukan Jalan Raya Pos Daendels
Namun
Jogja Jakarta Menyimpan misterinya sendiri
Jogja Jakarta
Kota Pejuang-Kota Penguasa
Jogja Jakarta
Dua Ibu Kota Republik
Jogja Jakarta
Jalan terjaln Indonesia
Jogja Jakarta
Antara tradisionalisme dan Modernisme
Namun, Jogja Jakarta
Bagiku Bukan Itu Semua...
Jogja Jakarta Lebih dari itu
Jogja Jakarta tentang sebuah kisah...

21.34 WIB Kereta APi Gadjah Wong
10 September 2012,

"Demokrasi Lokal dan Modal Sosial"

Sejak era reformasi gelombang tuntutan desentralisasi dan penguatan lokalitas di tanah air terus menguat. Kecenderungan ini berangkat dari pengalaman kelam di masa lalu, rezim  Orde Baru yang berwatak sentralistik-otoritarian telah terbukti membawa malapetaka pembangunan yang sangat besar. Oleh karenanya ide-ide tentang desentralisasi dan otonomi daerah menjadi relevan sebagai jawaban untuk merekonstruksi pola pembangunan dan tata kelola kenegaraan kita. Namun dua belas tahun sejak reformasi bergulir, otonomi dan desentralisasi yang dijalankan nampaknya belum bisa bekerja secara maksimal. 

Alih-alih menciptakan demokrasi substantif dan kesejahteraan rakyat, justru fenomena ‘raja-raja kecil’ dan suburnya korupsi di daerah-daerah yang banyak menghiasi wajah aras lokal kita. Keadaan ini menurut penulis disebabkan oleh desentralisasi dan otonomi yang dijalankan minus modal sosial, penguatan kapasitas kelembagaan dan infrastruktur tidak diimbangi dengan penguatan modal sosial dan institusionalisasi demokrasi di aras lokal.

Modal sosial secara sederhana dapat dimaknai sebagai kemampuan masyarakat untuk bekerjasama mencapai suatu tujuan bersama, modal sosial terdiri atas elemen kohesifitas, altruisme, kepercayaan, jaringan dan kolaborasi sosial. Modal sosial ini juga oleh banyak ahli diyakini menjadi basis utama bagi terciptanya demokrasi dalam masyarakat, studi Alexis Tocquiville misalkan menggambarkan bagaimana kekayaan modal sosial masyarakat Amerika berupa kekuatan asosionalnya menjadi kunci kesuksesan berjalannya sistem demokrasi di negeri paman sam itu. Sementara Sosiolog Italia, Robert Putnam mengkaji bagaimana modal sosial dapat bekerja dan mendukung terciptanya demokrasi di tingkat lokal, menurut Putnam modal sosial mengacu pada hubungan diantara individu, jaringan kerja sosial, kepercayaan (trust) dan norma saling membutuhkan, elemen elemen ini menurutnya sangat penting dalam pembangunan fondasi demokrasi di aras masyarakat lokal. Studi Putnam membuktikan bahwa daerah Italia Utara yang lebih kaya akan modal sosial lebih demokratis dibandingkan dengan daerah Italia selatan yang miskin modal sosial.

Peranan modal sosial dalam pembangunan demokrasi lokal sejatinya berjalan dalam dua aras, yakni dalam konteks vertikal antara masyarakat dan negara, dan hubungan horizontal antara sesama anggota masyarakat. Terciptanya relasi relasi yang kuat, sikap trust, nilai dan norma bersama baik dalam rangka kelembagaan negara maupun dalam ranah kemasyarakatan, akan menjadikan proses pembangunan lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan kebutuhan masyarakat, poros pembangunan yang berpusat pada modal sosial yang dimiliki masyarakat inilah yang akan mengakselerasi terciptanya pembangunan demokrasi substantif. Demokrasi substantif mengandaikan sebuah kondisi dimana terlembagakannya nilai nilai kebebasan, keadaban (civility), toleransi dan pluralisme dalam sebuah masyarakat. 

Oleh karenanya ke depan agenda desentralisasi harus senantiasa memperkuat ketersediaan modal sosial. Penguatan modal sosial dalam proses politik lokal ini misalnya harus dimulai dengan memperkuat kembali insitusi institusi lokal yang sejatinya berpotensi menumbuhkan kemampuan kemampuan asosional masyarakat, di desa desa misalkan ada banyak lembaga lokal yang dapat memainkan peran ini, seperti lembaga Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), rembug desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lokal lainnya. Lembaga lembaga lokal ini mesti diperkuat secara institusional dan kultural, sebab melalui lembaga lembaga lokal inilah modal sosial dapat tumbuh dan berkembang menjadi sebuah kekayaan kultural untuk menyangga fondasi demokrasi lokal. Fondasi modal sosial yang kokoh dengan sendirinya akan menciptakan suatu pemerintahan yang demokratis, responsif dan kredibel di mata rakyat.

source : http://news.okezone.com/read/2012/12/11/58/730316/demokrasi-lokal-dan-modal-sosial

Pendekatan Transformatif Kontra-Terorisme


Terorisme seperti ‘hantu’ yang bergentayangan di negeri ini. Betapa tidak isu terorisme rasanya selalu menghiasi media massa kita, seperti ‘hantu’ kadang hadir menyentak kemudian hilang perlahan lahan, namun tiba tiba datang kembali, selalu begitu. Peristiwa penggrebekan serentak sebelas terduga teroris yang tersebar di Madiun, Solo, Jakarta dan Bogor (Jumat, 26/10/12) baru baru ini menjadi preseden terbaru datangya kembali ‘hantu’ terorisme, sebelumnya ledakan bom di Depok dan Tambora beberapa waktu yang lalu juga menambah panjang daftar aksi terorisme di negeri ini. Fakta yang mengejutkan adalah para pelaku teror yang tertangkap di empat daerah ini adalah jaringan teroris baru di tanah air, kelompok ini menamakan diri dengan sebutan Harakah Sunni untuk Masyarakat Indonesia (HASMI).
Terbongkarnya jaringan teroris baru HASMI menjadi ‘prestasi’ sekaligus ‘ironi’ bagi pemerintah. Prestasi sebab pemerintah melalui Densus 88 telah berhasil melakukan tindakan preventif sebelum aksi teror benar benar terjadi, ironi sebab nyatanya program deradikalisasi dijalankan pemerintah selama ini belum banyak membuahkan hasil. Publik layak mempertanyakan efektifitas program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah, penemuan jaringan baru teroris HASMI menandakan ideologi terorisme masih tumbuh subur di tengah masyarakat. Padahal pemerintah sejak tahun 2010 telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT), yang menghabiskan anggaran yang tidak sedikit untuk project ini. BNPT sebagai badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk concern pada penanggulangan teror patut dievaluasi kinerjanya, serangkaian program deradikalisasi yang dijalankan BNPT seolah menguap tanpa bekas ketika kita melihat kelompok-kelompok teroris baru terus bermunculan, apalagi kebanyakan pelakunya adalah pemuda pemuda yang justru mengalami radikalisasi yang menghebat. Pendekatan represif terhadap terorisme ditengarai menjadi sebab kegagalan pemerintah dalam mencegah benih benih terorisme, alih alih deradikalisasi yang ada justru radikalisasi.
Tumbuh suburnya terorisme di tanah air harus dilacak pada akar sosial persoalannya, bukan hanya pada tataran permukaannya saja. Menurut penulis persoalan terorisme di Indonesia setidaknya berpangkal pada dua hal, pertama ideologi dan kedua jejaring sosial. Berikut pemaparannya. Pertama, Ideologi, masih adanya ideologi teror yang terus berkembang di kalangan sebagian masyarakat kita, biasanya ideologi teror yang dikembangkan menggunakan ajaran keagamaan tertentu yang ‘dipelintir’ demi membenarkan tindakan terorisme. Kedua, jaringan. Ideologi tidak akan berkembang tanpa jejaring sosial yang memadai, artinya ideologi teror berkembang melalui jejaring sosial yang saling terkoneksi antar kelompok kelompok teror di Indonesia, mereka memanfaatkan kemudahan akses informasi dan komunikasi untuk menyebarkan ideologi teror mereka ke sebanyak mungkin orang, sehingga dengan mudah ideologi teror ini bertransformasi menjadi tindakan tindakan terorisme. Kedua faktor ini merupakan pangkal persoalan mengapa terorisme masih tumbuh subur di berbagai daerah di tanah air,
Persoalan terorisme sesunguhnya terkait erat dengan relasi relasi sosial yang ada dalam masyarakat. Ideologi teror yang coba dikikis habis oleh program deradikalisasi BNPT nyatanya bukan saja bersumber dari ajaran agama tertentu, namun juga melibatkan jejaring sosial yang saling terkait dalam masyarakat. Oleh karenanya solusi yang perlu dikembangkan oleh pemerintah bukan saja pada aspek represi semata, namun juga dengan menyediakan ruang sosial yang lebih heterogen sehingga memungkinkan para mantan pelaku teror mentransformasikan ideologinya. Dalam konteks ini, kesimpulan disertasi pengamat terorisme Indonesia, Dr. Najib Azca tentang fenomena Jihadis di Ambon menjadi relevan untuk dikemukakan, disertasi yang telah di uji di Amsterdam School For Social Science Reseacrh (ASSR) ini menunjukan bahwa para mantan pelaku teror sesungguhnya dapat hidup berdampingan secara damai dengan lingkungan masyarakat pada umumnya jika diberi infrastruktur dan ruang sosial yang memadai. Riset ini menunjukan bahwa para mantan pelaku teror mampu mentransformasikan ideologinya menjadi aksi aksi produktif yang nir kekerasan jika diberi infrastruktur sosial yang memadai, pada periode paska-terorisme mereka ada yang menjadi penulis, terjun ke politik praktis hingga terlibat dalam aksi aksi pemberdayaan masyarakat. Sebaliknya,  tindakan memusuhi dan mengucilkan pelaku teror justru membuat mereka menjadi semakin radikal dan akan menginspirasi jejaring kelompoknya melakukan teror balasan.
Penciptaan jejaring sosial yang heterogen, interaksi sosial yang cross cultural dan penyediaan ruang ruang sosial untuk beraktualisasi bagi mantan pelaku teror adalah formulasi strategis untuk mengikis habis benih benih terorisme dalam masyarakat. Para mantan pelaku teror ini harus diberi infrastuktur sosial yang heterogen, memastikan mereka berinteraksi dengan sebanyak mungkin orang dari berbagai latar belakang sosial yang berbeda, menyediakan ruang ruang sosial yang memungkinkan mereka mengaktualisasi diri sekaligus memiliki basis ekonomi bagi kehidupan mereka. Kini sudah  saatnya strategi kontra terorisme kita mengarus utamakan pendekatan yang lebih transformatif, dan membuang jauh represi serta streotyping bagi para mantan pelaku teror, demi terwujudnya tatanan masyarakat Indonesia yang nir kekerasan.
__________________________________

Mc Donaldisasi Pendidikan

WAJAH dunia pendidikan tinggi kita kembali mendapat tamparan keras. Peristiwa terungkapnya praktik perjokian dalam  ujian seleksi masuk perguruan tinggi kembali terjadi. Tidak tanggung-tanggung kali ini terjadi di salah satu universitas terbaik di negeri ini, Universitas Gadjah Mada (UGM). Peristiwa memalukan ini terjadi di saat ujian seleksi masuk kelas internasional Fakultas Kedokteran UGM. Polres Sleman yang menerima laporan dari panitia pelaksana berhasil meringkus para peserta gadungan di tempat kejadian perkara. Lebih fantastisnya lagi, praktik perjokian kali ini tidak hanya dilakukan oleh segelintir oknum, namun diduga melibatkan 52 peserta ujian. Sejauh ini UGM merespons “tragedi akademik” ini dengan membuat Tim Pencari Fakta (TPF) Independen untuk membongkar pihak pihak yang terlibat dalam praktik praktik manipulatif tersebut.
Tragedi yang terjadi dalam dunia pendidikan tinggi di atas mengguratkan ironi dalam sanubari kita. Praktik perjokian yang terjadi dalam seleksi masuk perguruan tinggi sungguh telah menciderai idealisme perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang harusnya menjadi tempat menyemai benih-benih sikap kecendikiawanan seperti kejujuran intelektual, integritas, keadilan dan kebenaran, justru sekarang menjadi tak lebih dari komoditas bernilai tinggi yang diperebutkan meskipun dengan cara-cara yang tidak beradab. Fenomena ini sesungguhnya membuka mata kita akan realitas bahwa pendidikan tinggi kita telah mengalami apa yang disebut sosiolog Amerika George Ritzer sebagai Mc Donaldisasi. Menurut Ritzer, Mc Donaldisasi mengisyaratkan bekerjanya prinsip-prinsip kapitalisme dalam sebuah institusi sosial. Dalam konteks ini, proses Mc Donaldisasi telah berjalan pada institusi pendidikan kita.

Mc Donaldisasi terdiri atas empat  prinsip yang bekerja. Pertama, prinsip efisiensi dalam institusi pendidikan. Hal ini ditandai dengan mendorong program-program studi yang “laku” di pasaran untuk menghasilkan banyak pundi-pundi rupiah. Sementara, di sisi lain “membunuh” program-program studi yang dinilai kurang marketable di bursa pasar kerja. Prinsip yang kedua adalah keterprediksian. Prinsip ini berjalan dengan menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja, pendidikan diarahkan untuk memenuhi kepentingan industri yang kapitalistik. Prinsip ketiga adalah kuantifikasi yang ditandai dengan mengukur segala proses pembelajaran akademik dengan angka-angka  statistik, kenyataan sosial yang begitu kompleks direduksi menjadi sekadar angka-angka bisu. Keempat, Mc Donaldisasi pendidikan ditandai dengan berjalannya prinsip teknologisasi, proses pembelajaran dikontrol melalui teknologi high tech berbiaya tinggi.

Dari semua kriteria, dunia pendidikan tinggi kita nampaknya sudah “sempurna” mengalami Mc Donaldisasi. Pertama, prinsip efisiensi jelas sudah diterapkan di hampir semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Program program studi yang dianggap “laku” di pasaran akan difasilitasi sedemikian rupa sehingga mutunya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini nampak dari program studi seperti ekonomi, kedokteran, dan teknik yang menjadi “primadona” perguruan tinggi dalam menggaet calon mahasiswa. Kedua, prinsip keterprediksian, institusi pendidikan kita dalam banyak hal telah melakukan perubahan kurikulum demi tuntutan bursa pasar kerja. Kita mengenal apa yang disebut dengan paradigma link and match” dalam pendidikan tinggi yang menyatakan bahwa dunia pendidikan haruslah terintegrasi dengan dunia pasar kerja. Dengan logika demikian, pendidikan telah disubordinasi menjadi sekadar “produsen” tenaga kerja siap pakai guna memenuhi kepentingan industri kapitalistik.

Ketiga, Nuansa Mc Donaldisasi pendidikan tinggi kita juga begitu terasa dari proses kuantifikasi yang semakin massif dilakukan di institusi pendidikan. Proses pembelajaran akademik yang dialektik kini dipinggirkan, diganti dengan proses kuantifikasi dalam bentuk angka-angka statistik. Indeks prestasi akademik menjadi “paramater utama” dalam mengukur kemampuan akademik mahasiswa, sedangkan kecerdasan sosial dan kematangan emosional tidak dianggap penting lagi. Terakhir, dunia pendidikan tinggi kita juga dijebak oleh teknologisasi, proses pembelajaran akademik menggunakan teknologi sebagai alat kontrol manusia. Hal ini nampak dalam kebijakan prasyarat absensi minimal 75 persen yang dikontrol melalui mesin pemindai jari (finger machine), teknologi yang awalnya tunduk pada manusia justru berbalik menguasai manusia.

Proses Mc Donaldisasi pendidikan tinggi pada hakikatnya akan menggiring kita pada komodifikasi pendidikan. Komodifikasi pada pendidikan mengubah nilai pendidikan yang sebenarnya adalah nilai guna menjadi nilai tukar. Dalam nilai tukar, pendidikan berfungsi sebagai suatu proses untuk mendidik manusia menjadi suatu komoditas yang diperjual-belikan sehingga dapat menciptakan nilai lebih bagi pemilik mode of production (dalam hal ini lembaga pendidikan), sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang besar dari terselenggaranya pendidikan

Singkatnya, dalam proses komodifikasi, pendidikan semata-mata dijadikan barang dagangan yang dapat diperjualbelikan dengan mudah, sehingga menjadi garis demarkasi yang memisahkan antara  golongan ‘the have’ dengan golongan ‘the have not’Pendidikan menjadi penanda kelas sosial seseorang.

Dalam konteks ini, praktik perjokian dalam dunia akademik sesungguhnya menggambarkan realitas komodifikasi pendidikan; pendidikan diperebutkan sedemikian rupa oleh para “pembeli-pembeli” berduit. Bangku-bangku kuliah di Fakultas Kedokteran UGM telah menjadi “komoditas” dengan harga selangit untuk dinikmati prestise dan prospek kerjanya. Puluhan peserta ujian masuk yang menggunakan jasa perjokian ini sesungguhnya sedang bertransaksi untuk “membeli” kursi-kursi pendidikan yang mereka impikan dan rela merogoh kocek dalam-dalam. Bahkan, mereka juga  “nekat” menerabas nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran demi impian-impian semu mereka. Komodifikasi ini lebih jauh mengakibatkan “stok pengetahuan” (stock of knowledge) dapat dengan mudah ditukar dengan materi. Lihatlah aksi sang joki yang rela melacurkan intelektualitasnya demi merengkuh iming-iming materi. Intelektualitas sebagai hasil proses pembelajaran yang mestinya diabdikan bagi kepentingan rakyat dan kemanusiaan, justru dalam arus Mc Donaldisasi pendidikan dengan mudah “digadaikan” demi secuil materi.

Mohammad Zaki Arrobi
Sosiolog Muda Universitas Gadjah Mada (UGM)


source : http://kampus.okezone.com/read/2012/07/31/95/671038/perjokian-dan-mc-donaldisasi-pendidikan